Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
Adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin.KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik.
Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.
Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN.
Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia. Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia. Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini adalah sebagai berikut :
- Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
 - Penerima Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program.
 - Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.
 - Kartu ini harus disimpan dengan baik.
 - Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.
 - Kartu tidak dapat dipindahtangankan.
 
Cara Mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk Memperoleh KIP, KIS, dan KKS
Bagi saudara/teman yang sekiranya membutuhkan, silahkan baca dan lakukan untuk mendapatkan fasilitas ini :Presiden  Jokowi menuntaskan janjinya menerbitkan kartu sakti sebagai bagian dari  program unggulannya semasa janji kampanye Pilpres lalu. Kartu sakti  tersebut adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat  (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ketiganya serentak  diluncurkan Senin (3/11) kemarin di Kantor Pos, Jakarta Pusat. Adapun  untuk memperoleh kartu tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus  menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang masih aktif. Namun, bagi  yang masih bingung dengan KPS ini, berikut kami sertakan tata cara  untuk mendapatkan KPS sebagai syarat awal memperoleh KIS, KIP dan KKS.  Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sendiri adalah kartu yang diterbitkan  pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS ini memuat beberapa  informasi dasar, di antaranya: Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan  Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah  Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode)  beserta nomor identitas KPS yang unik.
KPS  ini memiliki fungsi untuk perlindungan sosial masyarakat, antara lain  untuk pengambilan bantuan Beras Miskin (RASKIN) dan juga Bantuan Siswa  Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).  Syarat mendapatkan KPS Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, kalian bisa  mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian Kelurahan akan . Nantinya,  akan digelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel)  untuk menentukan keluarga yang layak mendapatkanKPS. Nantinya, Kepala  Lurah/Kepala Desa akan melaporkan hasil ini ke Tenaga Kesejahteraan  Sosial Kecamatan (TKSK).
Program  KPS ini telah menjangkau 15,5 juta Rumah Tangga Miskin yang merupakan  25 persen dari Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di  Indonesia. Bagi yang beKepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah  Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan  yang berlaku. Penerima Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan  kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor  Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program. Kartu ini  harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi  tanggungjawab Pemegang Kartu, dan tidak dapat dipindahtangankan. Setelah  syarat dipenuhi, nantinya Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung  ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.
0 Response to "Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)"
Post a Comment