JAMKESDA

Penerbitan JAMKESDA 

Pasien menggunakan jaminan kesehatan : JAMKESDA. Setelah pemeriksaan beres, biasanya pasien akan terus dirawat inap/opname, dan sesudah masuk bangsal, maka segera saja mengurus untuk mengajukan JAMKESDA.
Dan pihak Rumah Sakit via perawat administrasi bangsal telah mempersiapkan berkas untuk menerbitkan beberapa lembar keterangan periksa dan pasien rawat inap yang nantinya menjadi salah satu syarat dalam memperoleh  bantuan JAMKESDA.
Untuk mendapatkan jaminan ini, atau bahkan semua jaminan kesehatan, biasanya/lazim-nya memberikan atau membatasi waktu pengajuan yang relatif singkat, hingga pada ukuran jam saja, yaitu 2 kali 24jam. Dengan begitu ya kita harus segera mengurusnya. Karena akan banyak prosedur/langkah-langkah yang harus kita tempuh untuk mendapatkan JAMKESDA. Dan akan banyak pula perkantoran/instansi Pemerintah yang harus kita datangi. Untuk itu kita baiknya segera bergerak cepat. Kalo sekiranya tidak bisa selesai dalam satu hari setidaknya masih ada 1 hari lagi. Yang jelas dalam waktu 2 kali 24 jam(2 hari) pengajuan jaminan harus sudah rampung dan diserahkan lagi ke perawat bagian administrasi yang berada di bangsal. Untuk mengurus jaminan ini/JAMKESDA, ialah orang yang terdekat dari pasien, bisa pasangan pasien, ayah pasien, ibu pasien, anak pasien, atau siapa saja yang masih termasuk dalam daftar anggota satu Kartu keluarga si pasien. Dikarenakan akan lebih mudah jika si pengurus adalah anggota didalam Kartu Keluarga. Namun begitu, jika tidakpun, tidak jadi masalah. Pengajuan JAMKESDA masih tetap bisa diajukan, dengan cara/syarat menyertakan Surat Kuasa.
Dan berikut ini akan saya sampaikan bagaimana cara atau beberapa prosedur langkah-langkah pengajuan JAMKESDA Di Bantul, mulai dari awal- hingga akhir, dari Ketua RT, hingga Kantor JAMKESDA.


Sebelum melangkah, sekali lagi saya sampaikan bahwa pihak Rumah Sakit(dalam hal ini diwakilkan perawat administrasi bangsal) secepatnya akan memberikan sebuah berkas yang terdiri dari:
  • Surat Keterangan Di rawat, dan
  • Persetujuan Pasien Rawat Inap.
Berikut ini prosedur atau langkah-langkahnya:
  • Prosedur Pertama : kali pertama yang harus kita kerjakan adalah meminta Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, dengan isi Keperluan : mengajukan JAMKESDA, lalu meminta tanda-tangan dari Kepala Dusun atau Kepala Dukuh.
  • Prosedur Kedua : datang ke Pusat Pelayanan Umum Kantor Kelurahan, dengan membawa :
  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Foto copy KTP suami-istri (2 lembar)
  3. Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar, dan
  4. Berkas dari Rumah Sakit.
Selanjutnya di Pusat Pelayanan Umum Kantor Kelurahan kita akan di buatkan :
  1. Surat Keterangan Miskin(dulu disebut SKTM(Surat Keterangan Tidak Mampu)).
  2. Legalisasi foto copy KTP dan KK.
Jika semua sudah, surat-surat telah di legalisir oleh Pemerintah Desa. Selesai sudah proses di Kelurahan.
  • Prosedur Ke tiga : datang ke Kantor Kecamatan, guna melegalisasi surat-surat dari Kelurahan tadi.
Proses di Kecamatan cukuplah singkat dan cepat, hanya datang di ruang Pusat Pelayanan Umum di Kantor Kecamatan, untuk melegalisasikan berkas-berkas dari Kelurahan tadi dengan dibubuhankannya tanda tangan dan cap stample dari Kepala Camat. Di Kantor Kecamatan tidaklah dipungut biaya sepeserpun, alias Gratis-tis.

Segera lakukan atau urus "Penerbitan JAMKESDA" sedini mungkin, jangan sampai saat anggota keluarga atau bahkan anda sendiri sakit baru kemudian mengurus Penerbitanya. Karena jika demikian perawatan atau proses pengobatan akan terganggu dan bahkan tertunda.

Fasilitas atau asuransi kesehatan ini disedikan bagi pemerintah secara gratis supaya seluruh masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan dan membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

0 Response to "JAMKESDA"

Post a Comment